SYARAT WAJIB PUASA
DAN RUKUN PUASA
A. SYARAT WAJIB
PUASA
Untuk diwajibkannya puasanya Ramadhan atas
seseorang, disyaratkan beberapa syarat berikut:
1. Islam
Puasa tidak diwajibkan atas
orang kafir. Artinya, selama ia hidup di dunia ini, ia tidak diminta berpuasa,
sebab puasa itu merupakan bagian dari Islam. Maka selagi ia tidak Islam, tidak
ada gunanya ia berpuasa. Di akhirat nanti, orang kafir tersebut akan dihukum
atas kekufurannya dan juga atas kewajiban-kewajiban Islam yang ia tinggalkan.
2. Taklif
Maksud taklif di sini adalah
bahwa seorang Muslim tersebut haruslah sudah baligh dan berakal. Jika salah
satu dari dua sifat ini (baligh dan berakal) tidak terpenuhi, maka unsur taklif
belum terdapat pada dirinya. Dan karena sifat taklif tidak ada, maka ia pun
tidak dibebani suatu kewajiban apa pun dalam agama Islam ini. Dalil ketentuan
ini adalah hadis Rasulullah dari Ali yang menyatakan:
"Telah diangkat pena (tidak berdosa) dari tiga
jenis ma nusia, yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mimpi
basah, dan orang gila hingga ia berakal." (H.r. Abu Dawud [4403])
3. Tidak ada
larangan yang menghalanginya untuk berpuasa, atau uzur yang membolehkannya
membatalkan puasa.
Adapun faktor yang menyebabkan seseorang dilarang
ber- puasa adalah:
a. Kondisi
seseorang diragukan, apakah ia sedang haid atau nifas pada siang hari.
b. Pingsan, atau
gila sepanjang siang hari. Adapun kalau se- seorang itu waras pada siang hari
walaupun sebentar, maka uzurnya gugur dan ia harus berpuasa selama ia sadar.
Sedangkan uzur yang membolehkan seseorang berbuka
adalah:
a. Sakit yang
membuat penderitanya mendapat mudarat yang berbahaya, atau merasakan
penderitaan atau kesakitan yang amat pedih. Bahkan, jika penyakitnya itu
semakin parah se- hingga dikhawatirkan ia akan mati karena sakit tersebut, maka
pada saat itu ia wajib membatalkan puasanya.
b. Sedang dalam
perjalanan yang jauh, di mana jaraknya tidak kurang dari 83 Km. Disyaratkan
dalam hal ini, perjalanannya itu merupakan perjalanan yang mubah, serta
perjalanannya itu menghabiskan seluruh waktu siangnya. Artinya, jika seseorang
masih berstatus mukim pada pagi hari (artinya ia masih wajib puasa), lalu pada
Tengah hari ia melakukan perjalanan, maka ia tidak dibenarkan membatalkan
puasanya.
c. Tidak mampu
lagi berpuasa, baik karena sudah tua renta, atau karena sakit yang tidak ada
harapan lagi dapat disembuhkan.
B. RUKUN PUASA
1. Niat
Dilakukan
sebelum Fajar (waktu subuh)
2. Menahan diri
dari makan dan minum
3. Menahan diri
dari berhubungan suami istri
4. Menahan diri
dari muntah disengaja


Comments
Post a Comment