SYARAT WAJIB PUASA DAN RUKUN PUASA

 



SYARAT WAJIB PUASA DAN RUKUN PUASA

 

A.     SYARAT WAJIB PUASA

Untuk diwajibkannya puasanya Ramadhan atas seseorang, disyaratkan beberapa syarat berikut:

1.      Islam

Puasa tidak diwajibkan atas orang kafir. Artinya, selama ia hidup di dunia ini, ia tidak diminta berpuasa, sebab puasa itu merupakan bagian dari Islam. Maka selagi ia tidak Islam, tidak ada gunanya ia berpuasa. Di akhirat nanti, orang kafir tersebut akan dihukum atas kekufurannya dan juga atas kewajiban-kewajiban Islam yang ia tinggalkan.

 

2.     Taklif

Maksud taklif di sini adalah bahwa seorang Muslim tersebut haruslah sudah baligh dan berakal. Jika salah satu dari dua sifat ini (baligh dan berakal) tidak terpenuhi, maka unsur taklif belum terdapat pada dirinya. Dan karena sifat taklif tidak ada, maka ia pun tidak dibebani suatu kewajiban apa pun dalam agama Islam ini. Dalil ketentuan ini adalah hadis Rasulullah dari Ali yang menyatakan:

"Telah diangkat pena (tidak berdosa) dari tiga jenis ma nusia, yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mimpi basah, dan orang gila hingga ia berakal." (H.r. Abu Dawud [4403])

3.     Tidak ada larangan yang menghalanginya untuk berpuasa, atau uzur yang membolehkannya membatalkan puasa.

Adapun faktor yang menyebabkan seseorang dilarang ber- puasa adalah:

a.     Kondisi seseorang diragukan, apakah ia sedang haid atau nifas pada siang hari.

b.    Pingsan, atau gila sepanjang siang hari. Adapun kalau se- seorang itu waras pada siang hari walaupun sebentar, maka uzurnya gugur dan ia harus berpuasa selama ia sadar.

 

Sedangkan uzur yang membolehkan seseorang berbuka adalah:

a.     Sakit yang membuat penderitanya mendapat mudarat yang berbahaya, atau merasakan penderitaan atau kesakitan yang amat pedih. Bahkan, jika penyakitnya itu semakin parah se- hingga dikhawatirkan ia akan mati karena sakit tersebut, maka pada saat itu ia wajib membatalkan puasanya.

b.    Sedang dalam perjalanan yang jauh, di mana jaraknya tidak kurang dari 83 Km. Disyaratkan dalam hal ini, perjalanannya itu merupakan perjalanan yang mubah, serta perjalanannya itu menghabiskan seluruh waktu siangnya. Artinya, jika seseorang masih berstatus mukim pada pagi hari (artinya ia masih wajib puasa), lalu pada Tengah hari ia melakukan perjalanan, maka ia tidak dibenarkan membatalkan puasanya.

c.     Tidak mampu lagi berpuasa, baik karena sudah tua renta, atau karena sakit yang tidak ada harapan lagi dapat disembuhkan.

 

B.     RUKUN PUASA

1.      Niat

Dilakukan sebelum Fajar (waktu subuh)

2.     Menahan diri dari makan dan minum

3.     Menahan diri dari berhubungan suami istri

4.     Menahan diri dari muntah disengaja

 

                                                                    Link download file: 




 

Comments